Selasa 22 September 2015 di Hotel Grasia Semarang, dilakukan sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMKM) oleh Kementrian Koperasi dan UMKM untuk seluruh wilayah kerja Propinsi Jawa Tengah di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini kami diminta menjadi moderator untuk mendampingi nara sumber dari Bank BRI dan Kementrian Koperasi dan UMKM.
Braman Setyo dan Kartu IUMK |
Ada secercah harapan baru bagi para
pelaku usaha mikro dan kecil ketika pemerintah mengumumkan kebijakan
untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha.
Apalagi ketika selama ini para pelaku
usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha
formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya.
Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi
karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal. Sudah bukan menjadi
rahasia umum kalau perbankan bahkan lembaga keuangan mikro hampir pasti
menyaratkan sebuah izin usaha untuk mengucurkan bantuan.
Oleh karena itu, inisiatif pemerintah
baru-baru ini untuk menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui
lurah atau camat benar-benar diharapkan menjadi salah satu solusi. Terlebih kebijakan itu telah disepakati
tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perdagangan
(Mendag), dan Menteri Koperasi dan UKM. Ketiganya sudah sepakat untuk
memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai
tindak lanjut dari PP Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil. Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh
tiga Menteri dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta,
pada Februari 2015 lalu.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi
pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini
maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam
penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah
(AAGN) Puspayoga.
Nota Kesepahaman tersebut langsung
dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di
tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan
Indonesia di bawah Asippindo. “Dengan demikian diharapkan kualitas
pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” katanya.
Melalui kesepakatan itu, otoritas
penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa dan
tidak dikenakan biaya apapun dan selesai dalam satu hari.
“Untuk membantu proses ini, Kementerian
Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik sebelum
maupun sesudah penerbitan IUMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan kebijakan
penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian
dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.
Selain itu dengan IUMK
ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke
lembaga keuangan bank dan non-bank. Diharapkan pula para pelaku UMK
dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti
akses teknologi, pasar, dan pelatihan SDM. Untuk ini pihaknya akan menggandeng
perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna
mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu
IUMK.
Pendampingan
Sebaik apapun suatu program bila tanpa
fungsi pendampingan, tingkat keberhasilannya sering kali stagnan. Oleh
karena itu, IUMK pun disertai dengan fungsi pendampingan yang melekat di
dalamnya. Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo
mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh
Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat Surat Edaran Nomor
15/M.KUKM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015.
“Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh
Gubernur, Bupati, Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam
melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK,”
katanya.
Adapun tugas pendamping ini, kata
Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan
berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan, memverifikasi berkas
dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan
IUMK seperti akses ke pembiayaan. “Untuk sementara para Pendamping yang
kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB,
HIPMIKONDO,P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM,”
katanya.
Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam penerbitan IUMK.
Jemput Bola
Sementara itu Ketua Asosiasi BDS
Indonesia Samsul Hadi mengatakan jika implementasi IUMK berada pada
level kecamatan dan desa maka pendampingan akan didorong hingga ke level
tersebut dengan strategi jemput bola dengan menggunakan prinsip cepat
dan mudah.
“Sumber daya dan jaringan kami telah siap untuk mendukung pendampingan IUMK,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya yang menjadi
koordinator konsultan pelaksanaan IUMK akan melatih para calon
pendamping dan disebarkan di seluruh pelosok tanah air. Asosiasi itu sekaligus sedang menunggu
mekanisme insentif bagi konsultan pendamping yang mendampingi pelaku
usaha mikro dan kecil untuk memperoleh IUMK. Pemerintah memang masih
menggodok mekanisme dan bentuk insentif yang paling tepat untuk para
konsultan itu.
Samsul berharap melalui IUMK ini para
pelaku usaha mikro kecil diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam
akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
“Kehadiran IUMK ini diharapkan dapat
menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro kecil yang sering kali terkendala
dengan minimnya modal dikarenakan mengalami kesulitan untuk memperoleh
akses pembiayaan dari bank,” katanya.
Melalui dukungan ini juga ke depan
diharapkan Indonesia bisa memberdayakan sektor usaha mikro kecil hingga
memiliki daya saing tinggi agar dapat bertahan menghadapi persaingan
global.
Sumber: Legal4UKM.com
Berikut adalah presentasi sosialisasi IUMK dari Kementrian Koperasi dan UMKM, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar