Kartu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), Kartu Debit dan Jaminan Pengakuan Usaha Mikro Kecil

Selasa 22 September 2015 di Hotel Grasia Semarang, dilakukan sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMKM) oleh Kementrian Koperasi dan UMKM untuk seluruh wilayah kerja Propinsi Jawa Tengah di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini kami diminta menjadi moderator untuk mendampingi nara sumber dari Bank BRI dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

Braman Setyo dan Kartu IUMK
Ada secercah harapan baru bagi para pelaku usaha mikro dan kecil ketika pemerintah mengumumkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha.

Apalagi ketika selama ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya. Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal. Sudah bukan menjadi rahasia umum kalau perbankan bahkan lembaga keuangan mikro hampir pasti menyaratkan sebuah izin usaha untuk mengucurkan bantuan.

Oleh karena itu, inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui lurah atau camat benar-benar diharapkan menjadi salah satu solusi. Terlebih kebijakan itu telah disepakati tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Koperasi dan UKM. Ketiganya sudah sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil. Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Februari 2015 lalu. 

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga.

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo. “Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” katanya.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa dan tidak dikenakan biaya apapun dan selesai dalam satu hari.

“Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik sebelum maupun sesudah penerbitan IUMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Diharapkan pula para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, pasar, dan pelatihan SDM. Untuk ini pihaknya akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.

Pendampingan

Sebaik apapun suatu program bila tanpa fungsi pendampingan, tingkat keberhasilannya sering kali stagnan. Oleh karena itu, IUMK pun disertai dengan fungsi pendampingan yang melekat di dalamnya. Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat Surat Edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015.

“Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh Gubernur, Bupati, Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK,” katanya.

Adapun tugas pendamping ini, kata Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan. “Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO,P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam penerbitan IUMK.

Jemput Bola

Sementara itu Ketua Asosiasi BDS Indonesia Samsul Hadi mengatakan jika implementasi IUMK berada pada level kecamatan dan desa maka pendampingan akan didorong hingga ke level tersebut dengan strategi jemput bola dengan menggunakan prinsip cepat dan mudah.

“Sumber daya dan jaringan kami telah siap untuk mendukung pendampingan IUMK,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya yang menjadi koordinator konsultan pelaksanaan IUMK akan melatih para calon pendamping dan disebarkan di seluruh pelosok tanah air. Asosiasi itu sekaligus sedang menunggu mekanisme insentif bagi konsultan pendamping yang mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh IUMK. Pemerintah memang masih menggodok mekanisme dan bentuk insentif yang paling tepat untuk para konsultan itu.

Samsul berharap melalui IUMK ini para pelaku usaha mikro kecil diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Kehadiran IUMK ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro kecil yang sering kali terkendala dengan minimnya modal dikarenakan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses pembiayaan dari bank,” katanya.

Melalui dukungan ini juga ke depan diharapkan Indonesia bisa memberdayakan sektor usaha mikro kecil hingga memiliki daya saing tinggi agar dapat bertahan menghadapi persaingan global.

Sumber: Legal4UKM.com 

Berikut adalah presentasi sosialisasi IUMK dari Kementrian Koperasi dan UMKM, semoga bermanfaat.
































Komentar