Apakah UMKM Perlu Langsung "Dieksekusi" ? Mengapa Tidak Diedukasi Terlebih Dahulu ? |
Kejadian akhir tahun lalu ketika ada operasi pasar di beberapa pasar modern di Semarang cukup mengejutkan kami. Bukan mengenai operasi pasar yang memang sudah sering dilakukan, tetapi mengenai "sangsi" yang dikenakan kepada UMKM.
Saya cukup takjub ketika sanksi "PIRT kedaluwarsa" menyebabkan penyitaan semua produk MKM tersebut di beberapa pasar modern. Apakah tidak ada cara lain untuk "membina" UMKM sebelum diterapkan sanksi yang setara dengan sanksi untuk perusahaan besar ?
Jika mengacu pada forum dialog antara jajaran Kadin Jateng dengan jajaran Polda Jateng sebagaimana yang pernah kami tuliskan sebelumnya, (Baca: http://www.rumahumkm.net/2016/09/forum-dialog-polda-jateng-dengan-kadin.html), seharusnya kami telah merasa nyaman dengan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah yang juga akan mendukung pembinaan UMKM di Jawa Tengah, terutama pada pembinaan dalam permasalah hukum.
Bisa jadi kesalahan tersebut di atas adalah karena "pengetahuan" dan "pemahaman" UMKM dalam bidang hukum, dan hal ini seharusnya perlu adanya "tindakan transisi" berupa peringatan dan pembinaan kepada pelaku dan produk yang beredar. Kami paham benar hukum perlu ditegakkan, tetapi tahap "pembinaan" dan "pemahaman" hukum sangat perlu, sebelum eksekusi diberlakukan.
Eksekusi yang telah dilaksanakan tanpa disadari menimbulkan "efek meluas" baik di sisi UMKM maupun di sisi pasar. Di sisi UMKM, eksistensi mereka menjadi terancam akibat penyitaan produk yang dilakukan oleh kepolisian. Modal mereka yang sangat terbatas dan cash flow mereka menjadi "terpotong" secara mendadak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melanjutkan usahanya.
Sementara itu di sisi pasar, banyak pasar modern mulai mereview ulang kebijakan mereka terhadap penjualan produk UMKM. Kebijakan ini yang pada awalnya adalah untuk menjawab himbauan pemerintah untuk memberikan ruang kepada produk UMKM di outlet-outlet mereka, dengan kejadian tersebut di atas, mereka menjadi "lebih berhati-hati" dan mengurangi ruang yang sebelumnya telah mereka berikan. Bahkan dengan kerugian penyitaan ini mereka harus membatasi produk UMKM di masa mendatang.
Hal tersebut yang terakhir membuat kami selaku penggiat UMKM merasa sangat terpukul, dan berupaya keras lagi membuat kesepakatan ulang dengan pasar modern. Sementara di sisi lain kami juga harus membenahi kekurangan-kekurangan yang ada dalam sisi legalitas produk dari sisi UMKM.
Peran pemerintah dan koordinasi antar instansi dengan pihak kepolisian juga perlu disinergikan agar apa yang telah dilakukan dalam pembinaan UMKM tidak berakhir tragis seperti ini. Tidak ada yang dipersalahkan dalam hal ini, semua dalam koridornya masing-masing tetapi masalah sinergi di sini yang menjadi sorotan kami. Apakah memang semuanya berkacamata kuda dalam membangun kinerjanya ?
Komentar
Posting Komentar