Kerajinan Kayu Batik |
Bisnis.Com - JAKARTA - Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar
ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana
prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor
ke luar negeri.
Direktur
Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari
Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha
hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas
sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.
Persiapan Administrasi
Sebagai
badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus
mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam
jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung
lainnya.
Selain
itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga
operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta
menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada
calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian,
calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan
untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan
di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain
yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Setelah
persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan
dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of
Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L),
polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan
mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil
persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat
mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan
pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan,
penadanaan dan waktu pengiriman.
“Pelaku
usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari
ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual
produk,” katanya.
Selain
itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu,
sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah
yang besar.
Persiapan Operasional
Di
sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional
lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai
mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Ari
menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada
di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga
materi yang diberikan bisa secara teknis.
“Karena
sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan
ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka
yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya.
Meskipun
sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor
produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku
usaha.
Di
antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi
bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu
arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk
menghindari perselisihan dagang.
“Pelaku
usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam
dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait
peluang pasar,” imbuhnya.
Para
pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan
memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya
layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch
Service (DDS).
Dengan
menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat
memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil
riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para
Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.
Di
sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera
pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen,
termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang
berlaku.
“Pelaku
usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif.
Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” imbuhnya.
Sumber: Bisnis.com
Komentar
Posting Komentar