Rabu Siang 11 November 2015, Team GetAsean.Com berkunjung ke Bank Exim Solo untuk pembicaraan dukungan terhadap program eCommerce Kadin Jateng. Persamaan visi untuk mendorong ekspor lah yang mendorong team GetAsean.Com merapat dengan Bank Exim yang mendapatkan sambutan positif dari jajaran manajemen Bank Exim Solo.
Dukungan dari Bank Exim ini diharapkan bisa menambah "solusi" GetAsean.Com ini dalam menjawab permasalahan pemasaran ekspor produk UMKM. Solusi pasar, jaminan gagal bayar, transportasi dan prosedur ekspor yang mudah dan pembiayaan ekspor merupakan daya tarik dari GetAsean.Com kepada UMKM di Jawa Tengah.
Bank Exim - Membawa Pengusaha Menuju Pasar Global |
Bank Exim - Fill The Main Market Gap |
Sekilas Mengenai Bank Exim
Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang
berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009
tentang Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank
didirikan untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang
diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa
Konsultasi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan
hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk perorangan, baik konvensional
maupun berdasarkan prinsip syariah. Badan usaha yang dimaksud dapat
berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Indonesia Eximbank yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September
2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.06/2009
tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Sesuai dengan UU LPEI, modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan
paling sedikit Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Modal
tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham.
Dalam hal modal Indonesia Eximbank menjadi berkurang dari
Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), Pemerintah menutup
kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Penambahan modal Indonesia Eximbank untuk menutup kekurangan modal
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Surplus yang diperoleh Indonesia Eximbank dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun kegiatan digunakan untuk: cadangan umum, cadangan tujuan, jasa
produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah. Cadangan umum dan
cadangan tujuan dialokasikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
surplus sedangkan sisanya yang 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk
jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indoneseia Eximbank. Per
posisi 31 Desember 2015, komposisi Dewan Direktur Indonesia Eximbank
adalah 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga
yang membidangi fiskal dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari
instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan.
Per 31 Desember 2015, Indonesia Eximbank memiliki total 5 jaringan
kantor yang terdiri dari 1 (satu) kantor pusat di Jakarta dan 4 (empat)
kantor cabang yang terletak di Medan, Surabaya, Makassar, dan Solo.
Komentar
Posting Komentar