GetAsean.Com Dan Harapan Dukungan Pembiayaan Ekspor Dari Bank EXIM

Rabu Siang 11 November 2015, Team GetAsean.Com berkunjung ke Bank Exim Solo untuk pembicaraan dukungan terhadap program eCommerce Kadin Jateng. Persamaan visi untuk mendorong ekspor lah yang mendorong team GetAsean.Com merapat dengan Bank Exim yang mendapatkan sambutan positif dari jajaran manajemen Bank Exim Solo.

Dukungan dari Bank Exim ini diharapkan bisa menambah "solusi" GetAsean.Com ini dalam menjawab permasalahan pemasaran ekspor produk UMKM. Solusi pasar, jaminan gagal bayar, transportasi dan prosedur ekspor yang mudah dan pembiayaan ekspor merupakan daya tarik dari GetAsean.Com kepada UMKM di Jawa Tengah.

Bank Exim - Membawa Pengusaha Menuju Pasar Global

Bank Exim - Fill The Main Market Gap

Sekilas Mengenai Bank Exim

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank didirikan untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum termasuk perorangan, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Badan usaha yang dimaksud dapat berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Indonesia Eximbank yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.06/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sesuai dengan UU LPEI, modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Dalam hal modal Indonesia Eximbank menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Penambahan modal Indonesia Eximbank untuk menutup kekurangan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Surplus yang diperoleh Indonesia Eximbank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk: cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah. Cadangan umum dan cadangan tujuan dialokasikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus sedangkan sisanya yang 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indoneseia Eximbank. Per posisi 31 Desember 2015, komposisi Dewan Direktur Indonesia Eximbank adalah 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal dan 1 (satu)  orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan.

Per 31 Desember 2015, Indonesia Eximbank memiliki total 5 jaringan kantor yang terdiri dari 1 (satu) kantor pusat di Jakarta dan 4 (empat) kantor cabang yang terletak di Medan, Surabaya, Makassar, dan Solo.

Komentar