Sertifikasi Batik Dari Pihak Ketiga ? Apakah Perlu ?

Terlampir adalah salah satu berita yang kami kutip dari salah satu media online terkait sertifikasi batik di Indonesia. Hal mana yang nantinya akan kami ulas apakah memang perlu sertifikasi batik untuk produk batik kita.
 

Berbayar, Sertifikasi Batik Sepi Peminat

 

Niat pemerintah untuk meningkatkan mutu batik Indonesia melalui sertifikasi, rupanya tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari para pengrajin batik. Apa masalahnya?

Dream.co.id - Di Hari Batik Nasional yang jatuh hari ini, sertifikasi batik menjadi hal yang patut diperbincangkan. Sertifikasi batik merupakan pemberian label pada batik asli Indonesia yang terdiri dari batik tulis, cap, dan kombinasi antara batik tulis dan cap.


Pembina Yayasan Batik Indonesia Doddy Soepardi menyatakan pemberian label ini dapat memberikan garansi keaslian batik Indonesia yang terbuat dari lilin dan canting dengan proses tulis, cap, atau kombinasi.


"Kita kerjasama dengan balai kerajinan batik untuk membuktikan keaslian batik. Jadi, kalau batik tulis ada mark (tanda) dari emas, kalau kombinasi warnanya perak, kalau cap warna mark-nya putih," ujar Doddy saat ditemui di Jakarta.


Menurut Doddy, Yayasan Batik Indonesia tidak mengenal batik printing yang banyak dijual di pasar tanah air dengan harga murah. Dia menegaskan batik merupakan teknik pembuatan yang selalu konvensional. Untuk itu, butuh penanda guna membedakan mana batik asli dengan tekstil bermotif batik.


"Batik Indonesia itu pembuatannya konvensional. Dengan label tersebut maka pembeli tidak merasa dibohongi. Selain itu, sebagai identitas batik Indonesia di pasar internasional," tegasnya.


Namun, Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik Kemeterian Perindustrian Zulmalizar menyatakan program sertifikasi ini tidak begitu banyak peminat. Saat ini, dari ratusan pengrajin batik di Indonesia, baru 120 pengrajin yang tersertifikasi.


"Jadi baru 120 yang sudah dapat sertifikasi batik mark itu," ungkapnya.


Menurut Zulmalizar, terdapat kesulitas menyosialisasikan program tersebut karena adanya pemikiran yang konvensional dari para pengrajin. Apalagi, proses administrasi sertifikasi ini membutuhkan biaya sekitar Rp 1,7 juta untuk 3 tahun.


"Mereka berpikir tanpa sertifikasi pun, batik produksi mereka sudah laku. Jadi tidak perlu lagi melakukan sertifikasi. Padahal, jika mereka berpikir ke depan, sertifikasi dan ekspor, produknya lebih bernilai dibandingkan tanpa label tersebut sehingga bisa lebih laku," tandasnya. (Ism)

Kita sering menyikapi hal-hal yang harusnya sederhana dengan sikap yang emosional yang bahkan sering mengaburkan dari esensi masalah dan tujuan dari sertifikasi batik. Hanya karena ketakutan bahwa produk batik dicontoh, dicopy dan diklaim oleh orang lain atau negara lain maka serta merta ada gerakan "nasionalisme" cinta batik dan sebagainya. 

Produk batik adalah produk budaya dan produk kerajinan yang sebenarnya akan memiliki kekhasan masing-masing, bahkan setiap daerah memiliki keunikan dan corak yang berbeda. Yang seharusnya paling penting untuk dilakukan edukasi kepada pasar adalah corak dan akar budayanya, bukan sekedar hasil akhir yang begitu mudahnya dicopy dan dicetak printing oleh industri.

Sebagaimana produk kerajinan yang membutuhkan ketrampilah khusus dan akar budaya yang kuat, seharusnya yang dibangun adalah BRAND dari setiap rumah produk atau daerah yang memang telah memiliki portofolio konsep, corak dan warna yang berbeda. Ketika brand yang sudah terbangun dengan kokoh maka yang dimaksudkan dengan sertifikasi adalah sertifikasi dari BRAND tersebut bahwa memang benar produk dengan desain dan batch produksi tertentu adalah benar produksi dari rumah batik tersebut dan diperuntukkan kepada "customer".  Sertifikat yang sangat spesifik yang diterbitkan oleh rumah batik tersebut menurut kami justru lebih "berharga" dibandingkan dengan sertifikasi dari pihak ketiga. 

Lebih-lebih lagi jika sertifikasi yang diterbitkan oleh pihak ketiga harus ditebus dengan sejumlah rupiah, bukannya akan membantu daya saing dan keunikan sebuah brand tetapi justru akan sebaliknya.

Hal ini pernah kami sampaikan kepada teman-teman pengrajin batik Pekalongan saat akan mengisi galeri MesaStila saat peak season, yang kami tekankan adalah penerbitan sertifikat dari masing-masing rumah batik yang otentik yang ditandatangani oleh pemilik rumah batik dan desainer batik untuk dipersembahkan kepada "customer" tertentu yang akan dituliskan namanya di sertifikat tersebut. Sentuhan personal inilah yang dibutuhkan oleh customer, bukan sertifikat dari pihak ketiga.








Komentar