Tulisan dari Bapak Rahardi Ramelan ini pernah dipublikasikan di Yogyakarta tahun 2008, tetapi menurut saya permalahan industri batik pun sampai sekarang tidak terlalu berbeda dengan masa tersebut sehingga menurut kami tulisan ini masih sangat relevan untuk diangkat lagi di Rumah UMKM agar kita merasa diingatkan bahwa masalah industri batik dari tahun tersebut sampai dengan sekarang masih belum berbeda jauh.
Paper: Industri Batik Dan Permasalahannya
Penulis: Rahardi Ramelan
Penulis: Rahardi Ramelan
Publikasi: 2008
ABSTRAK
Dunia batik kita diwarnai dengan berbagai gejolak, antara lain yang berkaitan dengan HKI maupun yang berhubungan dengan lingkup perbatikan sendiri, seperti tekstil motif batik (printing). Tidak adanya kejelasan penanganan masalah HKI, menimbulkan interprestasi yang beragam dikalangan masyarakat dan pemerintah (daerah). Kreatifitas, khususnya didalam bahan, desain corak dan motif, terpengaruh juga dengan dinamika pasar global. Dengan pekembangan teknologi, bentuk pasar batikpun mulai berubah, selain pasar fisik muncul juga pasar on-line. Sedangkan disisi produksi selain masalah produktifitas dan tenaga kerja, berkembang penggabungan atau mungkin persenyawaan (chemistry) antara tenun, printing dan pembatikan. Masa depan batik akan sangat ditentukan dengan pendekatan branding dan pengamanan supply chain, kalau ingin bertahan didunia global.
PENDAHULUAN
Setelah mencapai puncak kejaan batik pada dasawarsa 1970-1980, pada era
1990-an dunia batik kita dilanda pengaruh munculnya batik printing
atau tekstil dengan motif batik, yang berakibat banyaknya pengrajin
batik tulis dan cap mengurangi kegiatannya ataupun menutup
perusahaannya. Keadaan seperti ini diperparah dengan terjadinya krisis
ekonomi ditahun 1997/1998. Batik printing terus berkembang
menggerogoti pasar batik tradisional, dan bersamaan dengan itu tumbuh
pesat permintaan batik painting, khususnya yang diperjual belikan di
Bali. Bom Bali I pada tahun 2002 dan terbakarnya Pasar Tanah Abang di
tahun 2003, semakin memperparah keadaan industri batik kita.
Dalam persaingan global, indentitas batik sebagai produk Indonesia, mulai disaingi oleh Malaysia, dan dengan agresif melindungi produk batiknya melalui HKI. Di Indonesia protespun bermunculan, seperti halnya dengan kasus tempe dan reog Ponorogo. Tetapi sampai sekarang kita seperti kehilangan arah, kemana dan bagaimana batik sebagai hasil ekpresi budaya tradisional akan dilindungi. Rezim perlindungan HKI yang berlaku sekarang ini, sukar untuk melindungi hasil ekspresi tradisional maupun budaya. Dalam perlindungan HKI, sebenarnya ada komponen-komponen lain seperti Hak Moral, Hak Kebudayaan maupun Hak atas Indikasi Asal. Masalahnya bagi kita, instansi pemerintah mana yang akan menjadi focal point?
TPT Tekstil dan Produk Tekstil, selalu menjadi primadona ekspor kita. Saat ini pemerintah menggulirkan program Restrukturisasi Industri Tekstil secara intensif dan ekstensif. Tetapi apakah industri batik dimasukkan kedalam skema tersebut, atau apakah industri batik dapat memanfaatkan program tersebut? Pemerintahpun telah mengembangkan program KUR Kredit Usaha Rakyat, tetapi sejauh mana usaha pengrajin batik memanfaatkan fasilitas ini?
BATIK : BARANG atau PRODUK SENI
Sewaktu batik masih didominasi oleh batik tulis, batik menempati kedudukan yang penting didalam masyarakat. Motif batik bukan hanya sekedar hasil karya seorang seniman batik, melainkan merupakan karya yang mempunyai nilai-nilai filosofis yang sangat mendalam. Batik waktu itu tidak terlepas dari kehidupan feodal dengan berbagai simbol-simbol dalam kehidupan. Batikpun menjadi hasil karya seni budaya. Kemudian batik meluas dan memasuki kehidupan masyarakat luas, sehingga bagi generasi berikutnya menjadi bagian dari warisan tradisional dan merupakan keharusan memiliki atau memakainya. Meluasnya pemakai atau konsumen batik mendorong pengusaha untuk dapat menyediakan batik dengan berbagai tingkat kwalitas dan harga. Perkembangan jenis batik ini dipengaruhi juga oleh perkembangan jenis bahan yang tersedia di pasar serta teknologi.
Apakah semua jenis dan karya batik dapat disebut sebagai karya seni? Siapa penciptanya? Desainer atau pembatik?
Mari kita bandingkan dengan seni lukis.
Kita mengenal hasil karya para pelukis kenamaan di Indonesia maupun luar negeri. Sebut saja Raden Saleh, Basuki Abdullah, Affandi, Sudjojono, Joko Pekik, Srihadi, Popo Iskandar, Jehan, Huang Fong, dll. Mereka dikenal luas dan lukisannya menjadi koleksi museum, perusahaan maupun perorangan. Lukisan mereka sudah menjadi aset yang mempunyai nilai jual sangat tinggi. Tatapi banyak juga pelukis-pelukis yang dikenal oleh lingkungan tertentu, dengan nilai yang juga cukup tinggi. Untuk sebuah lukisan mereka hanya melukis sekali. Ada juga pelukis yang membuat lukisan terutama diperuntukan bagi dekorasi rumah, hotel, rumah makan, dan tempat umum lainnya. Kadang-kadang mereka membuat beberapa lukisan yang sama atau serupa. Kalau dilihat dari segi material, selain kanvas yang bertambah baik mutunya, cat minyakpun mempunyai spektrum kualitas dan harga yang lebar. Dengan perkembangan teknologi muncul cat acrylic yang lebih mudah prosesnya dan mempunyai warna yang lebih cerah. Kemudian kita kenal juga lukisan dengan mempergunakan cat air. Malah secara ekstrim juga dipergunakan material lain seperti bulu ayam, pelepah pisang, dan sederetan material lainnya. Lukisan-lukisan yang terkenal dari pelukis ternama, sering juga dibuat reproduksi yang jumlahnya ratusan mungkin ribuan (tentu dengan seijin pemegang hak ciptanya). Kita mengenal juga produk litografi yang dicetak dalam jumlah terbatas, dan selalu diketahui oleh pembelinya. Keberadaan komputer juga membawa dunia seni lukis kedalam era baru digital graphic painting .
Ini yang terjadi dalam dunia seni lukis dan apakah dalam batik sebagai produk seni kita bisa memilah-milah serupa ini?
Kebanyakan batik diperdagangkan seperti barang biasa, mungkin sebagai tekstil biasa. Kita tidak pernah mengetahui sebuah motif (corak/desain) tertentu telah dibuat dalam berapa helai batik. Para penggemar dan pencinta batik mungkin dapat mengidentifikasikan sebuah batik dengan desainernya, atau dengan asal daerah batik tersebut. Dengan perkembangan material dan teknologi, perkembangan batikpun menjadi sangat beragam, seperti batik tulis halus dan kasar, batik cap, sablon (screening) dan printing. Atau kombinasi dari proses-proses tersebut. Bahan dasarnya selain katun (mori), juga ada sutera, rayon, dan polyester yang berupa tekstil, ada juga hasil tenun ATBM dengan memasukan motif tertentu.
Ada juga tenun ATBM yang berkembang sedemikian sehingga hasilnya menyerupai motif batik. Kita temui juga tenun ATBM bermotif yang ditambah hanya beberapa garis dan motif batik sebagai hasil proses pembatikan. Kita jumpai juga kombinasi antara tenun dan batik yang disebut banun . Mungkin ada yang lain lagi yang belum tersentuh oleh makalah ini. Pemanfaatan komputer untuk disain motif sudah dilakukan oleh beberapa disainer batik, termasuk oleh Menteri Ristek. Pola dan motifpun mengikuti dinamika konsumen baik nasional maupun internasional, sebagai batik dengan motif kontemporer. Apalagi pada jenis kain batik yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga seperti bed-cover, muncul batik bermotif logo kesebelasan nasional sepak bola Italia, Jerman, Inggris, Spanyol dan yang lain, atupun logo klub-klub terkenal. Produsen peralatan olah raga Addidas telah mengeluarkan seri sepatu, tas dan jaket dengan motif batik.
Inilah keragaman yang bersumber dari batik. Tapi pertanyaannya apakah kesemua ini dinamakan batik? Apakah konsumen dapat mengenal dan membedakannya, mana yang batik dan mana yang bukan? Para ahli dan pakarlah yang harus dapat merumuskannya.
Yayasan Batik Indonesia, Departemen Perindustrian, Departemen Pariwisata dan Kebudayaan(?), sedang mempersiapkan suatu cara untuk melindungi konsumen, dengan memberikan mark pada batik tulis, cap atau kombinasinya. Upaya ini tentu terbatas hanya pada prosesnya. Bagaimana halnya dengan hasil sablon dan printing?
Kalau kita ingin membahas industri batik secara utuh, maka harus
melihatnya dari mulai bahan baku sampai akhirnya kekonsumen. Pada
kesempatan ini mungkin kita batasi pada masalah produksi dan pemasaran.
Batik dalam pengertian yang berkembang di kita dapat dimasukkan kedalam dua katagori, yaitu kerajinan dan TPT. Tetapi kalau kita membahas TPT secara global, biasanya produk batik sudah masuk kedalamnya. TPT selalu menjadi andalan dan primadona ekspor industri kita. Data-data dari Departemen Perindustrian menunjukan bahwa pada tahun 2006 tenaga kerja pada industri TPT sebanyak 1,2 juta orang, belum termasuk industri TPT skala kecil dan rumah tangga, dengan nilai ekspor US$ 9.45 milyar dan meningkat menjadi US$ 10,03 milyar pada tahun 2007. Salah satu kendala dalam industri TPT, ialah usia permesinan yang sudah tua, rata-rata diatas 20 tahun. Dengan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri TPT, diperkirakan pada tahun 2009 ekspor TPT bisa mencapai US$ 11,80 milyar dengan surplus sekitar US$ 5 milyar, dan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 1,62 juta atau keseluruhannya 3 juta orang, sudah termasuk tenaga kerja yang tidak langsung.
Industri batik pada tahun 2006 berjumlah 48.287 unit usaha tersebar di 17 propinsi, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 792.300 orang. Sedangkan nilai produksi mencapai Rp. 2,90 triliun dan nilai ekspor US$ 110 juta. Sedang beberapa data menunjukan bahwa Jawa Tengah memberikan kontribusi ekspor sekitar 30-35% dari ekspor nasional.
Industri batik saat ini merupakan industri kecil dan menengah, terkadang dikombinasi dengan industri rumah tangga. Tenaga kerja langsung yang terlibat proses pembatikan itulah yang sering disebut dengan pengrajin. Produktivitas produksi batik ini terutama batik tulis sangat rendah, kadang-kadang untuk menyelesaikan satu lembar kain batik halus memerlukan waktu 4-6 bulan. Tetapi untuk menyelesaikan batik tulis kasar dengan motif sederhana, diperlukan waktu hanya satu minggu. Dengan adanya persaingan dari proses sablon dan printing, maka jumlah pengrajin batik ini semakin berkurang, dan yang berkembang adalah para peng-disain batik halus disisi high-end product. Kombinasi tenun halus bermotif dengan batik tulis, merupakan inovasi yang memukau.
Pasar batik yang semakin melebar, serta dinamika selera masyarakat maka, perubahan dan perkembangan motif harus dilakukan secara cepat dan dalam waktu yang singkat. Siklus disain akan semakin pendek, dan pasar harus segera dibanjiri untuk mendapatkan pengembalian investasi. Perusahaan-perusahaan besar, juga dalam TPT, akan berorientasi kepada budaya kontemporer barat, yang sangat, ialah pandangan ingin yang baru , lebih besar atau lebih bagus . Oleh karenanya perusahaan akan menerapkan strategi planned obsolescence atau menjadi ketinggalan zaman atau tidak up to date, kedalam poduknya. Strategi new atau improved dilakukan.
Hal inilah yang akan mendorong proses sablon dan printing motif batik terus berkembang dengan pesat. Pertanyaannya adalah apakah sablon dan printing ini dapat disebut sebagai batik?
Disisi lain perkembangan dan pemanfaatan teknologi komputer untuk mendisain motif baru yang sudah mulai diterapkan, pada saatnya akan diikuti oleh proses penggambaran secara langsung kedalam kain, dengan memanfaatkan printer besar atau plotter. Ditambah lagi dengan sudah mulai dimanfaatkannya canting listrik (apalagi kalau minyak tanah semakin langka atau hilang), perkembangan berikutnya yang dapat dibayangkan adalah pemakaian plotter yang langsung memakai malam dan dilakukan sekaligus dengan beberapa canting secara bersamaan. Hal ini dapat terjadi kalau yang menjadi acuan hanya produktivitas. Dan ini sangat mungkin terjadi! Tetapi apakah dapat dikatagorikan sebagai batik?
Jadi pilihannya adalah, bagaimana menempatkan batik tulis khususnya sebagai branded produk, atau sebagai produk seni dari segala aspeknya, seperti perlindungan HKI, perlindungan hak budaya, perdagangan dan tidak diberlakukan sebagai barang biasa.
Pengalaman yang pahit Bom Bali I dan terbakarnya Pasar Tanah Abang, yang sering disebut dengan jalur sutera , mengharuskan adanya terobosan perubahan sistem perdagangan. Sistim konsinyasi yang dilakukan oleh toko-toko besar atau pusat perbelanjaan, sangat merugikan para pengrajin. Demikian juga halnya dengan tengkulak atau pengepul yang baru membayar setelah barangnya terjual. Beragam pameran yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta di berbagai kota besar, memberikan dampak positif terhadap para pengrajin, selain ongkosnya masih terjangkau, dan yang paling utama ialah bisa mendapatkan uang tunai dari penjualan batiknya. Selain itu berbagai cara penjualan on-line melalui internet telah berkembang, tetapi keefektifan serta hasilnya belum dapat saya ketahui pada saat ini.
MASALAH DAN MASA DEPAN
Dengan perkembangan perekonomian sekarang ini, maka masalah yang paling
menonjol adalah masalah pendanaan. Kenaikan harga BBM dan kebutuhan
pokok akan mendongkrak harga barang-barang lainnya. Pengrajin batik
sudah tentu tidak termasuk mereka yang akan menerima BLT Plus. Dengan
meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan pokok, tidak dapat dipungkiri
lagi akan mengakibatkan menurunnya ketersediaan dana untuk modal usaha.
Pemerintah baru saja meluncurkan program KUR Kredit Usaha Mikro, yang
ditujukan untuk pengusaha mikro dengan pagu pinjaman sebesar Rp 5 juta,
sebagai perluasan dari KUR sebelumnya dengan pagu kredit maksimum Rp 500
juta. Program KUR yang pertama dikaitkan dengan meningkatnya harga
kedelai di pasar lokal, dan penyaluran kreditnya akan difokuskan pada
beberapa sektor usaha, yakni pertanian, kelautan, koperasi, kehutanan,
perindustrian, dan perdagangan. KUR merupakan kredit KUKM yang dijamin
oleh pemerintah sebesar 70% dan oleh perbankan 30 %, dengan bunga
maksimum 16% per tahun, dan tidak diperlukan agunan, karena hanya
dilihat dari kelayakan usahanya saja.
Stagnasi dalam pengadaan permesinan dalam industri TPT sejak tahun 1990an, mengakibatkan kwalitas dan produktivitas industri TPT kita menjadi kalah bersaing di pasar global, maupun pasar dalam negeri. Pemerintah sudah meluncurkan program baru yang disebut Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri TPT. Ada dua Skim yang ditawarkan. Skim I, bagi mereka yang telah membeli mesin-mesin baru dengan dana perbankan, bisa segera mengajukan kepada Pemerintah untuk mengikuti program ini, dan mendapatkan penggantian (reimbursement) dari pemerintah sebesar 10% dengan plafon maksimum Rp 5 milyar. Kalau mesin baru tersebut hasil produksi dalam negeri, maka tingkat penggantiannya menjadi 15%. Skim II, adalah pinjaman dengan suku bunga rendah yaitu 7%/tahun, dengan masa pinjaman maksimum 5 tahun. Pola ini lebih menguntungkan bagi pengusaha, karena porsi pengusaha (self-financing) hanya 20%, 70% porsi Departemen Perindustrian, dan LPP sebesar 10%. Skim II ini dilaksanakan dengan besaran antara Rp 100 juta sampai Rp 5 milyar. Selama ini dengan program restrukturisasi mesin/peralatan, telah terjadi peningkatan kapasitas produksi 10-15%, peningkatan produktivitas 16-25%, dan effisiensi penggunaan energi 6-18%.
Industri batik, seyogyanya dapat mempelajari pemanfaatan kedua program tersebut agar bisa mengatasi kendala permodalan dan pembaruan permesinan.
Sekarang dan masa mendatang Brand, Standards and Quality telah dan akan menjadi ciri utama globalisasi yang berlaku dimana saja. Dalam menghadapi persaingan global ini, mau tidak mau industri batik harus memperhatikan ketiga hal tersebut diatas. Pengamanan supply bahan atau supply chain harus menjadi perhatian, agar tidak terjadi stagnasi dalam proses produksi.
Sedang dalam menghadapi pesaing utama dalam TPT, yaitu China, maka rasionalisasi biaya produksi dengan berbagai inovasi (cost innovation) perlu dilakukan. Dan akhirnya batik sebagai produk kerajinan tradisional dan budaya, menghadapi pesaing utama dan yang terbesar, ialah kita sendiri.
Komentar
Posting Komentar