Hak Kekayaan Intelektual |
Beberapa Istilah & Definisinya
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection
of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang
diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal
yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan
dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama
kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for
Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World
Trade Organization.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk
media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan
ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi
geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
Presentasi Hak Kekayaan Intelektual
Semoga materi ini bisa bermanfaat bagi teman-teman UMKM, terima kasih.
Komentar
Posting Komentar