Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta |
Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM menyelenggarakan pendaftaran hak cipta
dan mencatatnya dalam Daftar Umum Hak Cipta. Daftar Umum Hak Cipta
tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar
umum Hak Cipta tersebut dengan dikenai biaya.
Mendaftarkan ciptaan tidak otomatis mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta
merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan
timbulnya perlindungan hak cipta di mulai sejak ciptaan ada atau
terwujud dan karena pendaftaran hak cipta. Hal ini berarti suatu ciptaan
baik yang didaftarkan hak cipta maupun yang tidak didaftarkan hak cipta nya tetap dilindungi. Selain itu, Prosedur pendaftaran hak cipta
dalam Daftar Umum Hak cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud/ bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak cipta
nya. Maksud Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab
terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak cipta nya.
Cara mendaftarkan hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan
surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap
permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta
secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah
konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta,
perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang
ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada
Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan
hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan
HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam
PP 2/2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam
keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun
2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk:
- Mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
- Memperoleh imbalan atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk :
- Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya;
- Melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya;
- Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
- Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
- Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
- Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
- Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin
dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen
Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini
sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang,
berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999
Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima
Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak cipta
melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi,
yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain
industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten
dan hak Merek Dagang.
Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak cipta pengakuan
oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul
pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara
secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama
kali.
Demikianlah pembahasan mengenai pendaftaran hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pendaftaran hak cipta dapat bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar