Meeting Rumah UMKM Dengan OJK |
Selasa 2 Februari 2016 lalu kami mendapatkan kunjungan dari rekan-rekan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang ingin mengetahui program pembinaan dan pengembangan UMKM yang dilakukan oleh Rumah UMKM.
Topik UMKM memang selalu menjadi hal yang menarik bagi pihak-pihak yang terkait, terutama bagi OJK yang belum lama lahir. Tugas mereka ke depan memang merupakan sebuah tantangan bagi team OJK dalam membantu UMKM dalam mendapatkan hak pembiayaan dari perbankan. Untuk itu OJK perlu menggali informasi lebih lanjut mengenai seluk-beluk UMKM di Jawa Tengah ini, karena sementara ini mereka baru mendengar secara sepihak dari perbankan.
Pada kesempatani ini, OJK juga mengharapkan Rumah UMKM bisa berpartisipasi dalam setiap forum diskusi yang akan diselenggarakan oleh OJK terkait dengan pembinaan dan pengembangan UMKM di Jawa Tengah.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Konsumen Produk Perbankan
By Erlanandard
Salah satu faktor utama penyebab permasalahan perbankan saat ini
adalah kurangnya integritas pemilik serta rendahnya kompetensi para
pengelola bank sehingga kegiatan usaha bank tidak lagi dikelola secara
sehat bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pemilik,
pengurus, atau pihak lainnya (Hasibuan,2007:156). Pernyataan tersebut
dapat tercermin dengan adanya pelanggaran pelayanan dan pemasaran produk
jasa bank meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh pihak bank
seperti penipuan yang dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan modus
penawaran produk perbankan dengan return yang tinggi, kasus
penipuan dengan kedok gadai emas pada perbankan syariah, ataupun
tawaran-tawaran menggiurkan lainnya yang sangat menarik masyarakat calon
nasabah bank tersebut. Padahal pelayanan jasa dan etika pemasaran
produk jasa bank harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mendapat
simpatik dan menarik bagi masyarakat calon nasabah bank bersangkutan.
Apabila pelayanan dan etika bank dilakukan dengan baik dan benar, maka
pemasaran produknya diharapkan akan berhasil baik dan tidak merugikan
salah satu pihak.
Undang-undang perlindungan konsumen digunakan sebagai bagian dari
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak yang sekaligus
ditujukan untuk mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk
menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah,
dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya (Suryani,2008:332).
Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen
merupakan jamianan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan
mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan jasa yang diberikan (Meilany,2008). Pada kenyataanya
undang-undang tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran
yang dilakukan oleh lembaga keuangan, perbankan. Hal ini menunjukkan
bahwa pengawasan yang lebih intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak yang memiliki otoritas
tertentu menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian terjadinya
pelanggaran atas produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari
campur tangan pihak lain dan dapat melakukan upaya tersebut adalah
Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, adalah lembaga
yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank
Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi
konsumen industry jasa keuangan.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas
industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat
memajukan kesejahteraan umum. Sementara misi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Untuk melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang
meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugasnya, otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memiliki wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan serta menekankan pada perlindungan kepentingan konsumen dan
masyarakat, khususnya konsumen produk jasa keuangan. Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan 5
prinsip, yaitu: (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3)
keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen dan (5)
penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara
sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Seojk.07/2014
Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau
Layanan Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib
menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang
manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau layanan serta
wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk
dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan
perbedaan penafsiran antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK
terhadap ketentuan yang dimuat dalam perjanjian. Selain itu, OJK juga
melarang PUJK menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan
yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak
memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan. Dengan demikian pelaku
usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, diwajibkan untuk memberikan
memberikan perlindungan konsumen dalam hal ini adalah nasabah pengguna
jasa keuangan bank atas kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank.
Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK
adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal
dan OJK yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan
sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan
informasi terkait produk finansial yang ditawarkan oleh perbankan.
Sehingga kini dalam penjualan produk finansial atau berpromosi
disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen.
Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen,
selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara
menghitung bunga kepada calon nasabah. Selain itu, apabila ada PUJK yang
tidak mengindahkan peraturan yang ada, pihak OJK akan memberikan
teguran dan langkah terakhir merekomendasikan mencabut izin
operasionalnya.
Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan, surat edaran Otoritas
Jasa Keuangan, tindakan nyata perlu dilakukan di lapangan agar
perlindungan konsumen yang telah diatur di dalamnya tidak hanya sebatas
peraturan tertulis saja. Dari uraian di atas jelas sekali peran Otoritas
Jasa Keuangan dalam perlindungan produk perbankan. Sehingga diharapkan
kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan ditingkatkan agar terwujud
peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan
keamanan produk atau jasa keuangan.
Tentang OJK
Segala sesuatu mengenai OJK bisa diakses di www.ojk.go.id.
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Tata Kelola
Governance Principles (1)
Governance Structure (2)
Struktur tata kelola terdiri dari :
- Organ utama tata kelola adalah Dewan Komisioner; yang bersifat kolektif kolegial
- Organ pendukung tata kelola adalah Sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik dan komite lainnya;
- Infrastruktur tata kelola terdiri dari pedoman (code), piagam (charter), peraturan, prosedur (SOP) dan sistem informasi sebagai acuan di dalam menjalankan fungsi dan tugas, serta menerbitkan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Pelaksananaan governance OJK didukung oleh fungsi asurans yang profesional dan obyektif dengan menggunakan model the three lines of defense (tiga lapis pertahanan) dan strategi combined assurance yang memberikan metode praktis untuk memastikan governance process di OJK berjalan secara efektif.
- The first line of defense (pertahanan lapis pertama) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang melakukan aktivitas operasional sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak OJK;
- The second line of defense (pertahanan lapis kedua) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memantau implementasi manajemen risiko OJK secara keseluruhan sebagai bagian dari governance process; dan
- The third line of defense (pertahanan lapis ketiga) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal beserta auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pertahanan lapis pertama dan lapis kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
1. Program Pengendalian Gratifikasi
- Gratifikasi sebagai pintu masuk korupsi perlu dikendalikan.
- Program pengendalian gratifikasi adalah program nasional yang dikoordinasikan KPK.
- Memastikan penerapan code of conduct yang mengatur do's and dont's perilaku seluruh jajaran OJK
- Peningkatan efektifitas pengelolaan pengaduan dan tindak lanjutnya.
- Optimalisasi penggunaan WBS OJK oleh stakeholder.
- Unit struktural untuk penyusunan strategi, edukasi, pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud,
- Koordinasi pengendalian gratifikasi, monitoring LHKPN, data analytic, dan penuntasan tindaklanjut WBS
Governance Outcome (4)
Dengan prinisip, struktur dan proses governance yang dilaksanakan, OJK menetapkan Governance Roadmap sbb:
STRUKTUR ORGANISASI OJK TERDIRI ATAS:
- Dewan Komisioner OJK
- Pelaksana Kegiatan Operasional
STRUKTUR DEWAN KOMISIONER TERDIRI ATAS:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL TERDIRI ATAS:
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
- Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Keterangan
- ADK (Anggota Dewan Komisioner)
- DKS1 (Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA)
- DKS2 (Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB)
- DKST (Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis)
- DSMS (Departemen Perencanaan Strategis, Manajemen Perubahan dan Sekretariat Dewan Komisioner)
- DKIN (Departemen Komunikasi dan Internasional)
- DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)
- GDSK (Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner)
- DKS3 (Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA)
- DKS4 (Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB)
- DOSM (Departemen Organisasi dan SDM)
- DHUK (Departemen Hukum)
- DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi)
- DKEU (Departemen Keuangan)
- DLOG (Departemen Logistik)
- DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal dan Manajemen Resiko)
- DPAI (Departemen Audit Internal)
- DRPK (Departmen Manajemen Resiko dan Pengendalian Internal)
- DKEP (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
- DPLK (Departemen Perlindungan Konsumen)
- DLKI (Departemen Literasi dan Keuangan Inklusif)
- DKB1 (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I)
- DKB2 (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II)
- DKB3 (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III)
- DKB4 (Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV)
- DPNP (Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan)
- DPIP (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan)
- DPBS (Departemen Perbankan Syariah)
- DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan)
- DPMK (Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis)
- DKIP (Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan)
- DPB1 (Departemen Pengawasan Bank 1)
- DPB2 (Departemen Pengawasan Bank 2)
- DPB3 (Departemen Pengawasan Bank 3)
- KR (Kantor Regional 1 sampai dengan Kantor Regional 6)
- KOJK (29 Kantor OJK)
- DKM1 (Deputi Komisioner Pengawasan PM I)
- DKM2 (Deputi Komisioner Pengawasan PM II)
- DPM1 (Departemen Pengawasan PM 1A)
- DPM2 (Departemen Pengawasan PM 1B)
- DPM3 (Departemen Pengawasan PM 2A)
- DPM4 (Departemen Pengawasan PM 2B)
- DKI1 (Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I)
- DKI2 (Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II)
- DPI1 (Departemen Pengawasan IKNB 1A)
- DPI2 (Departemen Pengawasan IKNB 1B)
- DPI3 (Departemen Pengawasan IKNB 2A)
- DPI4 (Departemen Pengawasan IKNB 2B)
NILAI STRATEGIS OTORITAS JASA KEUANGAN ADALAH:
- Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Komentar
Posting Komentar