Latar Belakang Kebijakan Tax Amnesty
Kebijakan mengenai
perpajakan yang akhir-akhir ini dikeluarkan oleh Pemerintah tentang pengampunan
pajak yang berlaku efektif sejak Tanggal 1 Juli 2016 atau lebih dikenal dengan
istilah Tax Amnesty perlu disambut
baik oleh berbagai kalangan masyarakat terutama bagi wajib pajak (WP) yang
belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya baik di dalam maupun di luar
negeri.
Kondisi perekonomian global yang kurang stabil membawa dampak yang cukup signifikan terhadap laju perekonomian Indonesia sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan dan APBN, peningkatan jumlah kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan sosial.
Kondisi perekonomian global yang kurang stabil membawa dampak yang cukup signifikan terhadap laju perekonomian Indonesia sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan dan APBN, peningkatan jumlah kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan sosial.
Untuk mengatasi
permasalahan ini pemerintah mengambil salah satu langkah bijak dengan mengeluarkan
undang-undang Tax Amnesty yang memberikan kemudahan dengan cara menghilangkan
sanksi administrasi maupun pidana, sehingga diharapkan akan bertambahnya
penerimaan negara dari sektor pajak.
Menurut beberapa
informasi, terdapat bayak sekali aset yang dimiliki warna negara indonesia (WNI)
yang di parkir di luar negeri, dengan diberlakukan peraturan Tax Amnesty ini
semoga menambah minat para investor khususnya WNI untuk menarik dana tersebut
masuk ke Indonesia untuk diinvestasikan pada program pembangunan yang telah
direncanakan oleh pemerintah.
Saat yang tepat
bagi para Investor WNI tersebut untuk menarik seluruh dana yang di parkir di
luar negeri, mengingat pemerintah merencanakan untuk merubah undang-undang
perbankan mengenai transparansi pajak, sehingga aset mereka akan sangat mudah
terpantau dan tidak bisa mengelak dari otorisasi pajak.
Konpensasi yang
disiapkan Pemerintah dalam rangka pengalihan aset WNI dari luar negeri ke dalam
negeri yaitu berupa jaminan dana tersebut akan digunakan untuk investasi
program pemerintah minimal 3 tahun dalam bentuk :
- Penerbitan Obligasi di Perusahaan BUMN dan pada Lembaga Pembiayaan milik Pemerintah, dan perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
- Investasi pada pada pekerjaan infrastruktur dan sektor riil yang telah direncanakan pemerintah dalam APBN.
- Investasi pada Lembaga Keuangan Perbankan.
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty adalah
kebijakan pemerintah dengan menghapus pajak terhutang serta beban administrasi
berupa denda pajak dan sanksi pidana bagi wajib pajak yang saat ini belum
melaporkan harta dan kekayaan yang dimilikinya dengan cara membayar uang
tebusan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak yang
bisa menggunakan fasilitas Tax Amnesti ini berupa : Wajib Pajak Badan Usaha,
Orang Pribadi, dan Para Pengusaha yang
ingin melaporkan sebagian harta yang saat ini belum pernah dilaporkan melalui
SPT Tahunan Pajak, bahkan program ini bisa diperuntukkan bagi mereka yang belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artikel Terkait : Bagaimana Cara Membuat NPWP Online
Keuntungan
Mengikuti Program Amnesti Pajak
Manfaat utama yang
diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
- Penghapusan Pajak terhutang ;
- Tidak dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana ;
- Tanpa Audit Pajak dan Pemeriksaan awal terkait Laporan ;
- Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya, bahkan sanksi pidana penjara 5 Tahun bagi pihak yang membocorkan informasi ini ;
- Penghapusan beban PPh terkait proses balik nama aset.
Bagaimana cara Menghitung Tarif Uang
Tebusan Amnesti Pajak
Cara menghitung
besaran Tax Amnesty dengan menggunakan rumus :
Tarif
Pajak X Harta Bersih
|
Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan waktu Wajib Pajak dalam melapor dan membuat surat pernyataan , semakin cepat akan semakin besar nilai potongan discount yang diberikan.
Besaran tarif
pajak sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 mengenai Tax Amnesty :
A.
Tarif Pajak Tax Amnesty
1.
Wajib Pajak yang memiliki harta dalam negeri ;
- Periode I : Tarif 2%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2016 ;
- Periode II : Tarif 3%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 ;
- Periode III : Tarif 5%, penyampaian surat pernyataan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
2.
Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri ;
- Periode I : Tarif 4%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2016 ;
- Periode II : Tarif 6%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 ;
- Periode III : Tarif 10%, penyampaian surat pernyataan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Catatan :
- Jika aset yang berada di luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri maka tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan tarif harta dalam negeri atau sesuai dengan point nomor 1 diatas.
- Semakin cepat melapor maka akan semakin besar potongan discount yang diterima ole WP.
3. Wajib Pajak memiliki usaha dengan
omset dibawah 4,8 Milyar per Tahun ;
- Tarif : 0,5%, bagi WP yang memiliki harta sampai dengan 10 Milyar
- Tarif : 2%, bagi WP yang memiliki harta diatas 10 Milyar
Batas waktu pelaporan sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017
B.
Harta Bersih
Nilai Harta bersih
dihitung dengan cara mengurangi seluruh harta yang dimiliki dengan nilai hutang
atas perolehan aset tersebut, dengan ketentuan maksimal hutang adalah 75% dari
nilai aset untuk WP Badan dan 50% untuk WP Orang Pribadi.
Simulasi
Contoh Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty
Sebagai contoh
ilustrasi PT. A adalah WP badan
Usaha yang telah melaporkan SPT PPh Badan terakhir untuk tahun 2015 pada periode 31 Maret 2016, namun
ada harta tambahan senilai lebih kurang 1 Milyar yang dimiliki perusahaan belum
dilaporkan dalam SPT dan ingin
melaporkan pada periode pertama, perhitungan uang tebusannya adalah sebagiai
berikut :
2% X (75% X 1
Milyar) atau 2% X 250 juta = 5 juta
rupiah
Catatan : Patokan
nilai harta bersih diperoleh dengan menghitung nilai harta dikurangi dengan
nilai maksimal hutang atas perolehan harta tersebut, dengan catatan bahwa nilai
hutang tersebut belum dicantumkan dalam laporan SPT PPh Badan terakhir.
Proses pembayaran
uang tebusan saat ini wajib menggunakan program e Billing Pajak, baca juga : eBilling Pajak, Cara Bayar Pajak via SSE Pajak Online
Undang-Undang mengenai Pengampunan Pajak
- Undang– Undang No 11 Tahun 2016, mengenai Tax Amnesty yang disahkan pada Tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Republik Indonesia – Joko Widodo
- Penjelasanmengenai Undang – Undang No 11 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK-118-PMK.03/2016, Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak ;
- Pearaturan Menteri Keuangan Nomor PMK-119-PMK-08-2016, Tentang Tata Cara Pengalihan Harta WP ke dalam negeri dan penempatannya pada Instrumen Investasi Pemerintah ;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016, Penetapan penunjukan bank Persepsi yang berhak sebagai penerima uang tebusan amnesty pajak ;
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016, Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Dokumen dalam rangka Amnesty Pajak ;
- Lampiran Tentang Juknis Pengisian Dokumen Formulir Amnesty Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak : Lampiran 1 – 4, Lampiran 5 – 11, Lampiran 12 – 19.
Formulir dan Surat Permohonan Tax Amnesty
Anda
bisa download disini : Format Formulir dan Surat Permohonan Amesty Pajak dalam format Microsoft Word dan
Excel, mengenai petunjuk pengisiannya Anda bisa pelajari mengenai Juknis dari
Direktorat Jenderal Pajak (point 4 dan 5 diatas).
Dengan
kebijakan pengampunan pajak Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diyakini
bisa meningkatkan pendapatan negara khususnya dari pajak, dengan target sampai
dengan batas akhir periode pelaporan 31 Maret 2017 adalah sebesar 165 Triliun
rupiah.
Terutama
program ini diharapkan bisa memancing masuknya aliran dana terkait WNI yang mengalihkan
harta yang dimilikinya dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk menunjang
pembangunan, dan target jangka panjang dalam
rangka meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan
investasi di semua sektor.
Sumber Referensi : Pajak.go.id
mksii info nya kak
BalasHapushttps://www.indonime.pro/