Ternyata masih banyak pihak yang belum memahami UMKM, sehingga saya perlu mengulang apa yang pernah dituliskan etrade.id tentang pengertian dan klasifikasi UMKM. Semoga tulisan ini membantu menjelaskan pengertian UMKM tersebut.
Pengertian UMKM - UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang
Undang Nomor 20 tahun 2008.
Ilustrasi Gambar |
DEFINISI DAN PENGERTIAN UMKM - UMKM ADALAH ?
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /
atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.
KRITERIA UMKM
Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha
kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan
berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing
masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang
dimiliki sebagai berikut :
Kriteria Usaha Mikro adalah :
Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 -
lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil adalah :
Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima
puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 - lima
ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga
ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua
setengah milyar rupiah.
Kriteria Usaha Menengah adalah :
Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.
KLASIFIKASI USAHA KECIL MENENGAH
Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
- Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
- Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
- Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Contoh Bisnis UMKM
Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus
melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam
kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis
UMKM, Contoh UMKM :
Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka usaha kafe.
Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda memiliki modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai usaha fashion, karena saat ini sudah banyak supplier fashion yang menawarkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.
Contoh UMKM Bidang Pertanian - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memiliki tanah yang cukup subur, 70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.
UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.
Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka usaha kafe.
Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda memiliki modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai usaha fashion, karena saat ini sudah banyak supplier fashion yang menawarkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.
Contoh UMKM Bidang Pertanian - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memiliki tanah yang cukup subur, 70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.
UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.
Komentar
Posting Komentar