Prosedur Pendaftaran Merek


Prosedur Pendaftaran Merek.
Memperjuangkan brand-brand lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri menjadi tugas yang tidak terpisahkan dalam pembinaan dan pengembangan UMKM di Indonesia. Brand harus direncanakan sejak dini ketika produk mulai didesain sampai dengan terkemas dengan baik.

Banyak sekali kejadian, merek produk UMKM harus terpaksa diganti karena merek tersebut sudah didaftarkan dan digunakan oleh perusahaan lain. Harus dipastikan bahwa merek tersebut adalah benar-benar milik pelaku UMKM. 

Terkait hal tersebut berikut adalah prosedur pendaftaran merek yang perlu dipahami oleh para pelaku UMKM. Berikut adalah prosedurya:




  • Mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Sebelum melakukan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Anda dapat mencari terlebih dahulu melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, apakah merek yang akan Anda daftarkan telah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan Anda ajukan atau sengketa merek lainnya apabila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.
  • Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara elektronik dan non-elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan permohonan secara non-elektronik dapat dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta maupun melalui kantor wilayah terdekat. Namun hingga saat ini, permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi. 
  • Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran merek, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi: 
    • Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. 
    • Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa 
    1. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain: 
    2. Bukti pembayaran biaya permohonan; 
    3. Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek 
    4. Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek 
    5. Surat pernyataan kepemilikan merek; 
    6. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; 
    7. Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. 
  • Pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Apabila kelengkapan tersebut telah terpenuhi, maka terhadap permohonan akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap keberatan tersebut, Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri. 
  • Penerbitan Sertifikat Merek. Apabila telah lolos pemeriksaan substantif dan tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Demikian ulasan mengenai prosedur pendaftaran merek di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Sumber: Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek Di Indonesia?

Semoga informasi ini bisa membantu pemahaman para pelaku UMKM tentang perlunya pendaftarara merek ke Kementeritan Hukum dan HAM agar merek mereka aman dari tuntutan pihak lain. Sukses!

Komentar